Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Bimtek Penyusunan Instrumen Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2022/2023
Latar Belakang
Pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan (madrasah) untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya. SOP ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, memastikan konsistensi dan objektivitas penilaian, menjaga keamanan dan kerahasiaan data, serta menjaga integritas proses Asesmen di madrasah.
Pengertian:
Asesmen Madrasah (AM) adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur kemampuan peserta didik dalam memahami materi pelajaran sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan. SOP AM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan AM.
Tujuan AM:
AM bertujuan untuk mengetahui capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.
Fungsi AM:
- Mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik
- Umpan balik untuk perbaikan pembelajaran pada madrasah
- Salah satu syarat penentuan kelulusan
Posting Komentar untuk "Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Bimtek Penyusunan Instrumen Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2022/2023"